JAKARTA, Tegaknews.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini membacakan nota pembelaan (pledoi) selama hampir dua jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pledoi setebal buku tersebut, Hasto membantah tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut kasus yang menimpanya sebagai “rekayasa hukum”. Ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengacara Hasto, Tudung Mulia Lubis, mengatakan kepada Tegak Newscom bahwa pledoi tersebut merupakan dokumen bersejarah yang luar biasa, mengingatkan pentingnya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Lubis menilai JPU tidak memiliki bukti yang kuat dan menyebut tuntutan tersebut sebagai “sandiwara hukum” yang harus dihentikan. Ia mendesak agar martabat hukum dipulihkan. Hasto, dalam pledoinya, secara rinci memaparkan dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi yang dialaminya.
(Zainal)













