TegakNews.com, Jakarta,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 27 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Hasto.
Dalam persidangan ini, JPU KPK membacakan tanggapan mereka terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto. Sebelumnya, pada sidang tanggal 21 Maret 2025 lalu, Hasto melalui eksepsinya menguraikan berbagai intimidasi yang diterimanya sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024, termasuk saat PDI-P memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hasto mengatakan bahwa keputusan tersebut menyebabkan kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDI-P.
Sidang lanjutan ini menjadi penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Hasto menilai perintangan penyidikan tidak bisa dipermasalahkan pada tahap penyelidikan. Klaim ini didasari atas aturan yang berlaku.
Hasto juga menyebut ada sejumlah eksepsinya yang tidak dijawab kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Salah satunya tuduhan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) untuknya sebagai tersangka.
Terkait eksepsi Hasto, JPU membantah adanya muatan politik dalam pemberkasan dakwaan Hasto Kristiyanto. JPU juga membantah adanya kriminalisasi terhadap Hasto dan mengklaim adanya unsur politik tersebut merupakan kesimpulan yang dibuat oleh kubu Hasto.
“Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam, sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” ujar Jaksa membacakan jawaban eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Jaksa melanjutkan bahwa materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP,” jelasnya.
Dalih penasihat hukum dan Hasto tersebut merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak oleh Jaksa. Meski demikian, Hasto berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang diajukannya.
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto dengan agenda putusan sela akan digelar pada Jumat (11/4/2025) mendatang.
Sidang lanjutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi penentu dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Setelah penetapan sebagai tersangka pada Desember 2024 dan penahanan oleh KPK pada Februari 2025.
Hasto menghadapi dakwaan terkait upaya suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK memaparkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan tersebut, sementara tim kuasa hukum Hasto mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau persidangan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemanggilan saksi dan penguatan barang bukti. Keberadaan Harun Masiku yang masih buron hingga kini menambah kompleksitas kasus ini dan menjadi perhatian publik dalam proses penegakan hukum yang transparan dan adil. (Zainal / Atet)