ZAINALGANTENG
DaerahNews

SE KDM Larang Truk Sumbu Tiga di Jabar, Industri AMDK Kebingungan

×

SE KDM Larang Truk Sumbu Tiga di Jabar, Industri AMDK Kebingungan

Sebarkan artikel ini
SE KDM Larang Truk Sumbu Tiga Beroperasi di Jawa Barat

Loading

JAWA BARAT, TEGAKNEWS.COM — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 151/PM.06/PEREK tentang larangan operasional truk sumbu tiga di wilayah Jawa Barat. Kebijakan tersebut menuai kebingungan di kalangan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

ZAINALGANTENG

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, menegaskan bahwa industri pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah, termasuk upaya penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL). Namun demikian, ia menilai implementasi aturan tersebut membutuhkan waktu penyesuaian yang lebih realistis.

Menurut Karyanto, SE KDM memaksa industri AMDK mengalihkan distribusi dari truk sumbu tiga ke truk sumbu dua. Berdasarkan perhitungan Amdatara, kebijakan ini berpotensi menambah kebutuhan armada hingga sekitar 2.700 unit truk.

“SE ini diterbitkan pada Oktober 2025 dan mulai diimplementasikan 2 Januari 2026. Itu berarti waktu penyesuaiannya hanya sekitar dua bulan. Kondisi tersebut jelas tidak memungkinkan bagi industri,” ujar Karyanto, dikutip dari Liputan6, Sabtu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam waktu singkat industri tidak mungkin langsung mengganti armada. Proses tersebut memerlukan kajian menyeluruh, mulai dari perencanaan investasi hingga ketersediaan unit, sementara kapasitas produksi truk di dalam negeri juga terbatas.

Selain itu, Karyanto menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk kesiapan instrumen pendukung. Ia juga berharap penerapan kebijakan zero ODOL diiringi dengan peningkatan kualitas dan kelas jalan.

“Industri AMDK yang tergabung dalam Amdatara selalu mendukung langkah pemerintah mengatasi persoalan ODOL. Namun penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi riil industri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Karyanto mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik secara signifikan akibat berkurangnya kapasitas muatan dan meningkatnya frekuensi pengiriman.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *