ZAINALGANTENG
DaerahHukum

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawaci

×

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawaci

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga dijual tanpa izin edar

Loading

TANGERANG, TEGAKNEWS.COMSatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali membongkar kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang. Kali ini, praktik penjualan obat tanpa izin edar tersebut dilakukan dengan modus warung kuliner di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

ZAINALGANTENG

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat dini hari (24/1/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung mie Aceh di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan observasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pelaku utama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras ilegal yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin edar, dengan modus disamarkan melalui aktivitas usaha kuliner.

Adapun barang bukti obat keras ilegal yang diamankan antara lain 1.300 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Narkoba Kompol Rihold S menegaskan bahwa pengungkapan peredaran obat keras ilegal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya bagi generasi muda di wilayah Tangerang Raya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian melalui laporan informasi.
Peredaran obat-obatan keras ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif dan segera melapor melalui call center 110 jika menemukan indikasi peredaran narkoba atau obat keras ilegal,” ujar Kompol Rihold.

Saat ini, tersangka R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *