Dharmasraya – Tegak news.com
Ribuan warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar menggelar aksi damai dengan mendatangi pabrik PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Senin (12/1/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran perjanjian pembangunan kebun plasma masyarakat serta tuntutan penindakan terhadap dugaan pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh perusahaan.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa PT TKA berkewajiban membangun kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Masyarakat menyebutkan, luas HGU PT TKA mencapai 12.341,4583 hektare yang berada di wilayah Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, sesuai dengan SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03. Dengan luasan tersebut, perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas minimal 2.468,29166 hektare.
Koordinator lapangan aksi, Berdrianto, menjelaskan bahwa saat pengajuan perpanjangan HGU pada tahun 2021, PT TKA diberikan tenggat waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan pembangunan kebun plasma masyarakat.
“Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Nomor 503/242/DPMPTSP/X/2021 tertanggal 5 Oktober 2021 poin ketiga, yang menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak memperoleh lahan masyarakat, maka kewajiban plasma harus dialokasikan dari kebun inti HGU PT TKA,” jelasnya.
Menurut Berdrianto, komitmen tersebut juga diperkuat melalui surat pernyataan Direktur PT TKA di hadapan notaris serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022.
Namun, batas waktu tiga tahun tersebut telah berakhir pada 5 Oktober 2025. Hingga saat ini, PT TKA dinilai belum merealisasikan pembangunan kebun plasma maupun menyerahkan lahan dari kebun inti HGU, sehingga masyarakat menilai perusahaan telah melanggar perjanjian dan komitmen hukum yang disepakati.
Orator aksi lainnya, Agus Salmi, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak PT TKA segera menyerahkan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen atau seluas 2.468,29166 hektare dari inti HGU. Selain itu, massa juga menuntut penghentian aktivitas yang berpotensi mencemari sungai serta meminta penindakan tegas atas dugaan pembuangan limbah.
“Masyarakat juga meminta agar PT TKA memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, termasuk menerima dan menampung hasil panen sawit milik masyarakat,” ujar Agus Salmi.
Aksi damai berlangsung tertib dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Massa menegaskan akan menggelar aksi lanjutan apabila PT TKA tidak menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma.
Sementara itu, General Affair PT TKA, Syaiful R, menyampaikan bahwa pihak perusahaan mengundang perwakilan masyarakat untuk berdialog.
“Kami mewakili perusahaan mengajak perwakilan masyarakat untuk berdialog di kantor PT TKA guna membahas tuntutan yang disampaikan,” katanya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widarso WP, menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk mengawal kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman, damai, dan kondusif,” ujarnya, sembari mengimbau peserta aksi agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani yang diwakili Asisten II Yefrinaldi menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan serta memastikan pelaksanaan keputusan Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan antara perwakilan masyarakat dan manajemen PT TKA masih berlangsung di kantor perusahaan, disaksikan Kapolres Dharmasraya serta perwakilan Pemerintah Daerah.
(Red)













