Pesisir Barat | Tegasnews.com – Proyek rehabilitasi dan renovasi Gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) NU Krui yang berlokasi di Pekon Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diduga tidak dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan tersebut mencuat sebagaimana diberitakan Tikampost.id, yang melaporkan adanya indikasi ketidaksesuaian pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan awal.
Mengutip keterangan Tikampost.id, pengawas pelaksana dari PT RIS Putra Delta, Tomi, menyebutkan bahwa proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak sebesar Rp4.865.488.691,69.
Tomi menegaskan bahwa pihak pelaksana mengerjakan proyek sesuai RAB dan gambar teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta konsultan perencana dari kementerian terkait.
Namun, sorotan datang dari Ketua LSM LITA Pesisir Barat, Nurdin. Masih mengacu pada laporan Tikampost.id, Nurdin menilai bahwa apabila terjadi perubahan pekerjaan di lapangan tanpa melalui mekanisme Contract Change Order (CCO), maka proyek tersebut patut diduga bermasalah.
“Jika tidak ada CCO sementara pekerjaan tetap berjalan, maka itu menyalahi ketentuan kontrak,” ujarnya.
LSM LITA pun mendesak pihak kementerian terkait untuk segera menurunkan tim ke lokasi proyek guna melakukan pemeriksaan langsung. Mereka menyatakan siap mendampingi proses peninjauan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PPK maupun kementerian terkait atas dugaan tersebut.
(Redaksi Tegasnews.com)













