TegakNews.com, Banten,- Insiden pembacokan yang terjadi di kampung, Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Lebak – Banten, bermula dari perselisihan terkait tanah, Minggu (9/3/2025).
Korban yang diketahui bernama Setiwan, mengalami luka serius di bagian tangan dan kepala setelah diserang oleh pelaku Azis.
Menurut saksi di lokasi kejadian, awalnya Setiawan dan Azis terlibat cekcok sengit, setelah pertengkaran memanas, Azis pulang ke rumahnya untuk mengambil golok, tak lama berselang, ia kembali dan langsung menyerang Awan dengan senjata tajam tersebut di dalam rumah awan.
Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, Sementara itu pihak kepolisian telah turun tangan dan mengamankan pelaku untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
” Pelaku sudah kita amankan dan telah dibawa ke Polsek malingping ” ujar Kapolsek AKP. Malik Abraham. SPD.
Pelaku di kenakan Sanksi untuk penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP adalah pidana penjara paling lama Lima tahun. (Gofur)