PATI — Tegaknews.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Joeang kembali memberikan pembelaan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat desa tahun 2026. LBH secara tegas membantah tudingan jual beli jabatan dan menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Sudewo sarat framing serta tidak didukung alat bukti yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur LBH Joeang, Fatkurochman, SH, MH, sebagaimana beredar dalam unggahan akun Facebook Kimberly Dan Briella di grup Wong Asli Kecamatan Winong, Kamis (29/1/2026).
Dalam pernyataannya, LBH Joeang menegaskan tidak ditemukan uang ratusan juta rupiah saat penggeledahan, sebagaimana narasi yang berkembang di tengah masyarakat. LBH menyebut, uang sebesar Rp30 juta yang ditemukan merupakan uang pribadi milik istri Sudewo dan tidak memiliki kaitan dengan dugaan suap maupun tindak pidana korupsi.
“Atas dasar itu, kami menilai telah terjadi pembentukan opini yang keliru dan cenderung menghakimi, sehingga mencoreng nama baik Bupati Sudewo,” ujar Fatkurochman.
LBH Joeang menyayangkan framing yang dinilai merugikan kliennya dan menegaskan Sudewo tidak pernah menerima suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum secara terbuka serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
LBH juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi rekayasa atau muatan politik di balik kasus tersebut. Dalam pernyataannya, Sudewo bahkan disebut mengakui dirinya sebagai korban dari proses hukum yang dinilai tidak adil.
Pernyataan LBH Joeang ini pun memicu beragam respons publik dan perdebatan di media sosial. Klarifikasi tersebut dinilai sebagai upaya meluruskan opini yang terlanjur berkembang, sekaligus menantang narasi tunggal yang beredar tanpa menunggu pembuktian di persidangan.
(Zinal)













