Jakarta – Tegak news.com
Pengakuan artis Aurelie Moeremans terkait pengalaman pahit menjadi korban kekerasan seksual dan fisik saat masih berusia 15 tahun kembali menggugah perhatian publik terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak. Kisah tersebut ia tuangkan dalam sebuah buku berjudul Broken Strings, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menarik perhatian praktisi hukum, Advokat Riko Pranata Ginting, SH, C.Med. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang latar belakang.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak, adalah hal yang sangat penting. Peran orang tua sangat krusial dalam mengawasi pergaulan dan mencermati perubahan perilaku anak, karena secara hukum mereka masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” ujar Riko.
Jerat Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Menjawab pertanyaan publik terkait aturan hukum dan sanksi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Riko menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Dalam regulasi tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Ancaman pidana dapat diperberat menjadi penjara seumur hidup atau pidana mati apabila pelaku merupakan orang tua, wali, anggota keluarga, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Selain pidana pokok, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
- Kebiri kimia,
- Pemasangan alat pendeteksi elektronik,
- Pengumuman identitas pelaku kepada publik.
“Penerapan sanksi hukum juga mempertimbangkan jenis kekerasan seksual yang dilakukan, sebagaimana diatur lebih rinci dalam UU TPKS,” jelasnya.
Bagaimana Jika Kejadian Sudah Lama?
Riko juga menyoroti pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat, yakni terkait daluwarsa penuntutan apabila tindak pidana kekerasan seksual terjadi bertahun-tahun lalu.
Menurutnya, dalam ketentuan umum KUHP lama, penuntutan pidana hapus karena daluwarsa dengan batas waktu sebagai berikut:
1 tahun untuk pelanggaran dan kejahatan percetakan,
6 tahun untuk kejahatan dengan ancaman pidana denda, kurungan, atau penjara maksimal 3 tahun,
12 tahun untuk kejahatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 3 tahun,
18 tahun untuk kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak, ketentuan tersebut berbeda.
“Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan diperkuat oleh praktik peradilan, kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal daluwarsa penuntutan, atau paling tidak dihitung sejak korban berusia dewasa (18 tahun),” tegas Riko.
Artinya, apabila korban masih berstatus anak saat kejadian, perkara tersebut masih dapat diproses secara hukum hingga saat ini, tergantung usia korban ketika tindak pidana terjadi.
Catatan KUHP Baru
Riko menambahkan, KUHP lama masih berlaku untuk perbuatan pidana yang dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Namun, untuk kasus kekerasan seksual, ketentuan khusus dalam UU TPKS dapat mengesampingkan aturan umum KUHP.
Dalam KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026, pengaturan ancaman pidana juga disesuaikan, di antaranya:
Ancaman 3 tahun : pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta),
6 tahun : pidana penjara lebih dari 1 tahun hingga 3 tahun,
12 tahun : pidana penjara lebih dari 3 tahun hingga 7 tahun,
18 tahun : pidana penjara lebih dari 7 tahun hingga 15 tahun.
Kasus yang diungkap Aurelie Moeremans diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli, berani bersuara, dan memperkuat sistem perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.
(jainal)













