ZAINALGANTENG
DaerahHukum

Diduga Langgar Batas Waktu, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Banjit Disorot

×

Diduga Langgar Batas Waktu, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Banjit Disorot

Sebarkan artikel ini

Loading

Way Kanan – Tegak news.com

ZAINALGANTENG

Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama yang bersumber dari Instruksi Presiden (Inpres) Tahap III melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, kini menjadi sorotan.

Pada Tahun Anggaran 2025, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp46.989.752.820,58 dengan Nomor Kontrak HK.0201/OPLAH LPG-III/BBWS 2 D1/XI/2025, bersumber dari APBN SNVT PJPA. Pelaksana kegiatan adalah PT Brantas Abipraya (Persero) dengan tanggal kontrak 7 November 2025 dan waktu pelaksanaan 55 hari kalender.

Pekerjaan ini tersebar di 8 kabupaten dengan 33 daerah irigasi.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Awak Media Tikampost.id bersama LSM TOPAN RI Way Kanan, di Kabupaten Way Kanan terdapat empat titik kegiatan yang tersebar di tiga kecamatan. Salah satu titik yang dipantau langsung berada di Kecamatan Banjit, tepatnya Kampung Rantau Jaya, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Di lokasi, tim mengonfirmasi langsung kepada salah seorang pengawas lapangan yang mengaku dari pihak kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya, berinisial HS. Dari hasil konfirmasi tersebut, diperoleh beberapa keterangan, antara lain:

  • Terkait pagu anggaran, HS tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa nilai kontrak dibagi berdasarkan jumlah titik pekerjaan.
  • Volume pekerjaan di lokasi tersebut disebut sepanjang 1.200 meter lari.
  • HS mengakui bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan langsung oleh pemegang kontrak, melainkan disubkontrakkan kepada pihak ketiga berinisial GB.
  • Upah tenaga kerja disebut sebesar Rp160.000 per meter, meliputi pemasangan batu, plester, dan lantai saluran.
  • Terkait keterlambatan pekerjaan, HS mengakui bahwa kegiatan telah melewati batas waktu pelaksanaan, yang seharusnya berakhir pada 7 Januari 2026. Ia menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai tim tidak relevan.
  • Berdasarkan kondisi fisik di lapangan, pekerjaan masih membutuhkan waktu untuk mencapai 100 persen penyelesaian, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan dengan sistem kejar tayang guna menghindari denda keterlambatan.
  • Ditemukan sejumlah retakan pada dinding jaringan, lantai saluran yang belum dikerjakan, serta banyak celah atau rongga pada dinding bantaran tanah yang belum diurug.
  • Minimnya tenaga kerja, keterlambatan pasokan material, serta kurangnya pengawasan dari pihak terkait turut menjadi catatan temuan di lapangan.

Atas hasil konfirmasi tersebut, Tim Awak Media dan LSM TOPAN RI Way Kanan menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan pelaksana kegiatan, yang dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap petani sebagai pengguna air dan penerima manfaat jaringan irigasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, tim belum berhasil mengonfirmasi pihak subkontraktor selaku pelaksana langsung pekerjaan di lapangan.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *